MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A.
Konsep
Masyarakat Madani
Makna utama dari masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai
peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalamn sejarah pemikiran filsafat,
sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat islam juga dikenal dengan istilah
madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan
berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh
setiap masyarakat.
Adapun masyarakat madani berasal dari
bahasa Arab zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan masyarakat kota
yang sudah disentuh oleh peradaban baru (maju), lawan dari masyarakat madani
adalah masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah
atau pengembara (badui).
Ada yang menyamakan makna masyarakat
madani sama saja dengan Civil Society, tentu saja ada persamaannya, tetapi juga
ada perbedaan, keduanya sama jika dilihat dari sudut makna sivis,
manusia beradab yang menjunjung tinggi azas persamaan setiap warga walaupun
warga itu memiliki perbedaan dalam agama kepercayaan, bahasa dan kebudayaannya.
Masyarakat madani zaman rasul dengan Sivil Society dalam zaman modern keduanya
berbeda antara lain dari segi pandangan dunianya, seperti diperlihatkan sejarah
perkembangannya dari Sivitas Dei (kota Ilahi) ke Sivil Society.
Masyarakat Islam memiliki konsep
(doktrin) yang konkrit untuk menciptakan kondisi masyarakat Islami. Islam bukan
sekedar agama yang memiliki konsep ajaran spiritualis (individual) semata,
letaknya kemajemukan agama Islam karena menyandang ajaran pada semua aspek
kehidupan manusia baik vertikal maupun horizontal.
Di
dalam al qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran
dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya : (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah
Tuhan Yang Maha Pengampun (Qs. Saba : 15).
B.
Karakteristik
Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama dari
masyarakat madani yaitu :
1.
Kesukarelaan
Artinya
suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksanan atau
karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari
pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan
oleh sebab itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan
sita-cita bersama. Dengan sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena
diikat oleh keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
2.
Keswasembadaan
Seperti kita lihat keanggotaan yang
suka rela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya
kepada orang lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung
kepada lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga diri
yang tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan
untuk dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri
tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan
terhadap masyarakatnya.
3.
Kemandirian
tinggi terhadap Negara
Berkaitan dengan ciri yang kedua tadi,
para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri
sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi
mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir
dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari
masing-masing anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat.
4.
Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat
madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara
kekuasaan.
Secara umum masyarakat yang beradab berciri;
1.
Kemanusiaan
2.
Saling
menghargai sesama manusia
3. Sebagai makhluk Ilahi dalam kehidupan bersama dalam
masyarakat yang warga (civitasnya) pluralistic
4. Memiliki berbagai perbedaan, akan tetapi mengembangkan
kehidupan individu yang demokratis
5.
Pemimpin
yang mengayomi warga
6. Masyarakat merasa dilindungi oleh sesama warga karena
penghargaan hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat yang
taat pada aturan Ilahi yang hidup dengan damai dan tenteram yang tercukupi
kebutuhan hidupnya. Dalam Al-Qur’an kondisi masyarakat seperti itu digambarkan
dengan “baldatun Tayyibatun Warabbun Gafur.” Negara yang baik, yang berada
dalam lindungan ampunan-Nya. Realisasi dari masyarakat ideal tersebut pada masa
Nabi Muhammad saw. dicontohkan pada masa kehidupan rasul di kota Madinah,
dimana masyarakatnya memberikan kepercayaan dan mewujudkan ketaatan pada
kepemimpinan Rasulullah saw. Hidup dalam kebersamaan dan Al-Qur’an sebagai
landasan hidupnya.
Masyarakat
madani dalam pandangan Islam adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan iptek. Karena itu dalam
sejarah filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam dikenal
istilah Madinah atau polis yang berarti kota yaitu masyarakat yang
berperadaban. Masyarakat madani yang menjadi sentral idealisme yang diharapkan
oleh masyarakat seperti yang tercantum dalam QS. Saba’/34:15. Masyarakat
yang sejahtera, bahagia itulah yang oleh Allah dijadikan negara ideal bagi
ummat Islam dimana pun dan yang hidup di abad mana pun, mempunyai cita-cita
untuk hidup dalam negara yang baik dan sejahtera, bertaqwa kepada Allah swt.
Piagam
Madinah sebagai rujukan pembinaan masyarakat madani, yang merupakan perjanjian
antara Rasul beserta ummat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi
dan kaum aus dan khazraj yang beragama watsani. Perjanjian Madinah ini berisi
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakan
kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,
menjadikan rasul sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya
dan memberi kebebasan bagi penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan ajaran
agama yang dianutnya.
Istilah “Civil Society” bisa disepadankan
dengan istilah “masyarakat madani”, acuan nya adalah masyarakat demokratis di
Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam Madinah. Menurut
Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar
yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
Masyarakat
Madani sebagai masyarakat yang paling ideal memiliki identitas khusus yaitu;
berTuhan, damai, tolong menolong, toleran, keseimbangan antara hak dan
kewajiban sosial, berpandangan tinggi dan berakhlak mulia.
C.
Peranan Umat
Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia,
dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan
masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat
bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam
itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang
lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia,
memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan
bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang masih menjadi
kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap
karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan
berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam
secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga
perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih
sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang
bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila
umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
D.
Manajemen
Zakat dan Wakaf
1.
Manajemen Zakat
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk
menegakan struktur sosial islam, Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia
adalah sedekah wajib. Dengan telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar
diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping
itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang
terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat
dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal
dan zakat fitrah. Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta
kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang
tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki selama
jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf al Qardlawi, 162)
Zakat adalah salah satu bentuk
distribusi kekayaan di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang
kaya kepada golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara
golongan kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan
pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan
sesuai dengan fungsi dan tujuannay tertentu harus ada aturan-aturan yang harus
dilakukan dalam penggolongannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada
prinsip-prinsip pengaturan yang baik jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya
yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat
yang kurang optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie
mengesahkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama
RI menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
2.
Manajemen Lembaga Wakaf
Sebagai salah satu lembaga sosial
Islam, wakaf erat kaitanya dengan sosial ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf
merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat
berkembang dengan baik di beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi
Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini
dikelola dengan manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi
pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang
dikelola secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat dimanfaatkan
bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut
dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif,
tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi
dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah
satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak
akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir,
Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan
prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, uang,
saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif.
Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan
kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan wakaf produktif penting
sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kini
sedang memburuk, Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh
dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu
melaksanakanya dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari
kegiatan wakaf tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi
terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial.
Kesimpulan
1. Masyarakat madani
adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan
hak-hak dan kewajibannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga.
2. Ciri-ciri
masyarakat madani antara lain terpenuhinya kebutuhan dasar, berkembangnya modal
manusia dan sosial, tidak adanya diskriminasi, adanya hak, hubungan kelompok,
sikap saling menghargai perbedaan, terselenggaranya sistem pemerintahan
dan adanya jaminan kepada anggotanya.
3. Dapat dikatakan bahwa
dengan terciptanya masyarakat maka akan terwujud pula kesejahteraan umat.
Karena pada dasarnya kesejahteraan umat adalah sebagai tujuan dari terbentuknya
masyarakat madani, dan di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan
umat haruslah berpacu dengan Al-qur’an dan As-sunnah yang di amanatkan
Rasulullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.
4. Zakat adalah
memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.Denagn zakat kita dapat meningkatkan
taraf hidup masyarakat hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani.
5. Wakaf adalah
salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang
satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf
juga berfungsi sosial. Wakf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang
mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya
sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari,
karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus
mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya,
wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.
Saran
Kesejahteraan merupakan
keinginan bagi setiap manusia maka hendaknya setiap orang berusaha untuk
mewujudkan masyarakat madani sehingga kesejahteraan akan tercipta pula.
Saya
menyadari makalah ini banyak kekurangan, untuk itu saran positif dan kritik
anda lah yang dapat menyempurnakan makalah ini sehingga
akan lebih berguna bagi para pembaca.