Senin, 15 Juli 2013

MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT  
   A.    Konsep Masyarakat Madani
Makna utama dari masyarakat madani  adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalamn sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat islam juga dikenal dengan istilah madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
Adapun masyarakat madani berasal dari bahasa Arab zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan masyarakat kota yang sudah disentuh oleh peradaban baru (maju), lawan dari masyarakat madani adalah masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah atau pengembara (badui).
Ada yang menyamakan makna masyarakat madani sama saja dengan Civil Society, tentu saja ada persamaannya, tetapi juga ada perbedaan, keduanya sama jika dilihat dari sudut makna sivis, manusia beradab yang menjunjung tinggi azas persamaan setiap warga walaupun warga itu memiliki perbedaan dalam agama kepercayaan, bahasa dan kebudayaannya. Masyarakat madani zaman rasul dengan Sivil Society dalam zaman modern keduanya berbeda antara lain dari segi pandangan dunianya, seperti diperlihatkan sejarah perkembangannya dari Sivitas Dei (kota Ilahi) ke Sivil Society.
Masyarakat Islam memiliki konsep (doktrin) yang konkrit untuk menciptakan kondisi masyarakat Islami. Islam bukan sekedar agama yang memiliki konsep ajaran spiritualis (individual) semata, letaknya kemajemukan agama Islam karena menyandang ajaran pada semua aspek kehidupan manusia baik vertikal maupun horizontal.
Di dalam al qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya : (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (Qs. Saba : 15).

     B.    Karakteristik Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu :
1.      Kesukarelaan
            Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksanan atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebab itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan sita-cita bersama. Dengan sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
2.       Keswasembadaan
Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya kepada orang lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung kepada lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakatnya.
3.      Kemandirian tinggi terhadap Negara
Berkaitan dengan ciri yang kedua tadi, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat.
4.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Secara umum masyarakat yang beradab berciri;
1.      Kemanusiaan
2.      Saling menghargai sesama manusia
3.      Sebagai makhluk Ilahi dalam kehidupan bersama dalam masyarakat yang warga (civitasnya) pluralistic
4.      Memiliki berbagai perbedaan, akan tetapi mengembangkan kehidupan individu yang demokratis
5.      Pemimpin yang mengayomi warga
6.      Masyarakat merasa dilindungi oleh sesama warga karena penghargaan hak-hak dan kewajiban masing-masing.
        Masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat yang taat pada aturan Ilahi yang hidup dengan damai dan tenteram yang tercukupi kebutuhan hidupnya. Dalam Al-Qur’an kondisi masyarakat seperti itu digambarkan dengan “baldatun Tayyibatun Warabbun Gafur.” Negara yang baik, yang berada dalam lindungan ampunan-Nya. Realisasi dari masyarakat ideal tersebut pada masa Nabi Muhammad saw. dicontohkan pada masa kehidupan rasul di kota Madinah, dimana masyarakatnya memberikan kepercayaan dan mewujudkan ketaatan pada kepemimpinan Rasulullah saw. Hidup dalam kebersamaan dan Al-Qur’an sebagai landasan hidupnya.
        Masyarakat madani dalam pandangan Islam adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan iptek. Karena itu dalam sejarah filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam dikenal istilah Madinah atau polis yang berarti kota yaitu masyarakat yang berperadaban. Masyarakat madani yang menjadi sentral idealisme yang diharapkan oleh masyarakat seperti yang tercantum dalam QS. Saba’/34:15. Masyarakat yang sejahtera, bahagia itulah yang oleh Allah dijadikan negara ideal bagi ummat Islam dimana pun dan yang hidup di abad mana pun, mempunyai cita-cita untuk hidup dalam negara yang baik dan sejahtera, bertaqwa kepada Allah swt.
        Piagam Madinah sebagai rujukan pembinaan masyarakat madani, yang merupakan perjanjian antara Rasul beserta ummat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan kaum aus dan khazraj yang beragama watsani. Perjanjian Madinah ini berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan rasul sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya dan memberi kebebasan bagi penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
       Istilah “Civil Society” bisa disepadankan dengan istilah “masyarakat madani”, acuan nya adalah masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam Madinah. Menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.

      Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang paling ideal memiliki identitas khusus yaitu; berTuhan, damai, tolong menolong, toleran, keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial, berpandangan tinggi dan berakhlak mulia.
     C.     Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
        D.    Manajemen Zakat dan Wakaf
1.       Manajemen Zakat
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial islam, Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf al Qardlawi, 162)
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannay tertentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam penggolongannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama RI menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
2.       Manajemen Lembaga Wakaf
Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitanya dengan sosial ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kini sedang memburuk, Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakanya dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. 

Kesimpulan
1.      Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga.
2.      Ciri-ciri masyarakat madani antara lain terpenuhinya kebutuhan dasar, berkembangnya modal manusia dan sosial, tidak adanya diskriminasi, adanya hak, hubungan kelompok, sikap saling  menghargai perbedaan, terselenggaranya sistem pemerintahan dan adanya jaminan kepada anggotanya.
3.      Dapat dikatakan bahwa dengan terciptanya masyarakat maka akan terwujud pula kesejahteraan umat. Karena pada dasarnya kesejahteraan umat adalah sebagai tujuan dari terbentuknya masyarakat madani, dan di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu dengan Al-qur’an dan As-sunnah yang di amanatkan Rasulullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.
4.      Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.Denagn zakat kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani.
5.      Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Wakf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.

Saran
                Kesejahteraan merupakan keinginan bagi setiap manusia maka hendaknya setiap orang berusaha untuk mewujudkan masyarakat madani sehingga kesejahteraan akan tercipta pula.
            Saya menyadari makalah ini banyak kekurangan, untuk itu saran positif dan kritik anda lah yang dapat menyempurnakan makalah ini sehingga akan lebih berguna bagi para pembaca.

contoh CURRICULUM VITAE


CURRICULUM VITAE

DATA PRIBADI
Nama                        : HARUM ISHMA SAVITRI
NIM                          : 23010112130093
Jurusan                      : S-1 Peternakan
TTL                           : Batang, 8 Oktober 1994
Jenis Kelamin             : Perempuan
Anak ke                     :  3 dari  4  bersaudara
Agama                       : Islam
Alamat Asal               : Ds. Depok RT 1/ RW III No.128 Kec. Kandeman Kab. Batang
Alamat Tinggal           : RUSUNAWA UNDIP
No HP                       :085786214113
Email                          : harum_ishmasavitri@student.undip.ac.id
Hobby                        : Membaca, memasak, renang, jalan-jalan
Cita-cita                      : Dosen

DATA ORANG TUA
Nama Ayah               : AHMAD FAISAL
Pekerjaan Ayah         : Karyawan Swasta
Nama Ibu                   : ROZINAH
Pekerjaan Ibu             : Dagang
Alamat                        : DS. Depk RT 1/ RW III No.128 Kec. Kandeman Kab. Batang

PENDIDIKAN
2000-2006  : SD NEGERI DEPOK 1
2006-2009  : SMP NEGERI 2 BATANG
2009-2012  : SMA NEGERI 1 BATANG
2012-          : Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro

KEGIATAN YANG DIIKUTI
Pengurus BEM Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP periode 2013-2014
Pengajar les private

PENGALAMAN ORGANISASI
Sebagai Pratama Putri di Pangkalan SMP N 2 Batang (2007-2008)
Sebagai Bendahara di OSIS SMP N 2 Batang (2007-2008)
Sebagai Kepala Bidang GIATPRAM di Pangkalan  SMA Negeri  1 Batang (2010-2011)
Sebagai Eksekutif Muda Departemen Sosial dan Politik di BEM FPP UNDIP (2012-2013)

SEMINAR/ LOKAKARYA/ WORKSHOP
peserta Seminar GRAND OPENING MENTORING di Gedung Prof. Sudharto
peserta Seminar Young Leadership Training (YLT) di gedung Pertamina
peserta Seminar SODU di Gedung F FPP UNDIP                                                
                                                                                                                Semarang, 24 Januari 2013




                                                                                                                    (HARUM ISHMA SAVITRI)